Pages

Sponsor

Sunday, 8 May 2011

Kewarganegaraan?

1.       Warga Negara / Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.

Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan dalam bahasa inggrisnya citizenship. Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.

Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan atau dalam bahasa inggrisnya nationality. Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan.  Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara, contohnya secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik. Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi  "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (Civic Education) yang diberikan di sekolah-sekolah.


Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh Undang-Undang sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten/Kota, tempat ia terdaftar sebagai penduduk.  Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut undang-undang ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :

a.       setiap orang yang sebelum berlakunya undang-undang tersebut telah menjadi WNI;

b.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI;

c.       anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya;

d.     anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;

e.     anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI;

f.       anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI;

g.      anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin;

h.     anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;

i.       anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;

j.       anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;

k.     anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;

l.       anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi :

a.     anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing;

b.     anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan;

c.      anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia;

d.     anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:

a.     Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia;

b.      Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.

Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

Berbeda dengan Undang-Undang Kewarganegaraan terdahulu, dimana Undang-Undang Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwi kewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2007.

Dari undang-undang  ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas dan kewarganegaraan ganda terbatas.

2.       Penduduk

Pada hakekatnya, pengertian mengenai penduduk lebih ditekankan pada komposisi penduduk.  Pengertian ini mempunyai arti yang sangat luas, tidak hanya meliputi pengertian umur, jenis kelamin dan lain-lain, tetapi juga klasifikasi tenaga kerja dan watak ekonomi, tingkat pendidikan, agama, ciri sosial, dan angka statistik lainnya yang menyatakan distribusi frekuensi.  Penduduk adalah setiap orang baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang bertempat tinggal tetap di dalam wilayah Negara Indonesia dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 26 dijelaskan sebagai berikut :

a.      Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara;

b.      Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.



3.       Perbedaan Penduduk dengan Warga Negara

Perbedaan antara penduduk dengan warga negara adalah dapat dibedakan dari status hukum yang mengikat padanya, misalnya penduduk adalah orang yang menduduki suatu wilayah negara tertentu baik asing maupun asli berasal dari daerah tersebut. Sedangkan warga negara adalah penduduk yang secara hukum diakui dan ditetapkan oleh undang-undang yang berlaku di wilayah tertentu, baik warga negara domestik maupun warga negara asing.

4.       Peranan Setiap Warga Negara

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :

a.       Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional;

b.      Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat;

c.       Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988;

d.      Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI;

e.      Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI;

f.        Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3;

g.       Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :

a.       Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling);

b.      Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri;

c.       Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn;

d.      Mengikuti kegiatan seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.

Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG atau Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.

Beberapa jenis atau macam-macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :

a.       Terorisme Internasional dan Nasional;

b.      Aksi kekerasan yang berbau SARA;

c.       Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa;

d.      Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru;

e.      Kejahatan dan gangguan lintas negara;

f.        Perusakan lingkungan.
(dari berbgai sumber)

0 comments: