Pages

Sponsor

Saturday, 4 June 2011

Pembuatan Gula Merah



Alhamdulillah akhirnya setelah beberapa waktu kurang aktif posting artikel ada sedikit pencerahan dari pengalaman pribadi. Saya mau mencoba berbagi cerita dalam pembuatan gula aren, atau kalau di daerah saya (Kota Banjar) disebutnya "gula beureum" (gula merah). 

Untuk proses pembuatannya dari awal hingga akhir mungkin agan-agan sekalian dapat langsung mainkan embeded video nya, kebetulan sudah saya beri narasi pada video tersebut langkah-langkah pembuatannya. 

Video tersebut dibuat sekitar tahun 2008 (jadul juga ya..? he), dengan lokasi pengambilan gambar di daerah Desa Cibeureum Kecamatan Banjar Kota Banjar. Lokasi tersebut dipilih bukan karena kebetulan, namun lebih karena memang di daerah tersebut ada beberapa pengrajin gula merah yang masih berproduksi. Sebelum menemukan lokasi di desa ini saya sempat mencari pengrajin ke daerah pamarican (Kab. Ciamis) tepatnya di Desa Sukamaju, namun di daerah Sukamaju para pengrajin mengaku sudah beberapa musim terakhir tidak berproduksi dengan alasan pohon aren yang mereka suling sudah tidak produktif lagi. 

Kembali ke Desa Cibeureum, sebetulnya pembuatan video ini dimaksudkan untuk diikutsertakan dalam Expo Pendidikan dan Teknologi (Epitek) Jawa Barat Tahun 2008 sebagai salah satu produk unggulan Kota Banjar. Namun pada akhirnya saya coba upload ke YouTube untuk lebih dikenal lagi oleh masyarakat dalam lingkup yang lebih luas. 

Sunday, 8 May 2011

Hak dan Kewajiban Warga Negara

Sebelum berangkat membahas hak dan kewajiban Warga Negara sesuai UUD 1945, kita mengingat kembali pengertian dari hak dan kewajiban itu sendiri :
-        Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya : hak untuk mendapat penghidupan yang layak, hak untuk hidup, hak untuk beribadah dan lain-lain.

-       Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : kewajiban untuk membayar pajak dan lain sebagainya. 

Sebagai warga negara yang baik, kita wajib membina dan melaksanakan hak serta kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi :

a.       Hak dan kewajiban dalam bidang politik

Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:

-          Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan;

-          Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.

Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:

-          Hak berserikat dan berkumpul.

-          Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).

-      Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)

Kewarganegaraan?

1.       Warga Negara / Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.

Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan dalam bahasa inggrisnya citizenship. Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.

Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan atau dalam bahasa inggrisnya nationality. Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan.  Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara, contohnya secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik. Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi  "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (Civic Education) yang diberikan di sekolah-sekolah.

Thursday, 28 April 2011

Jenis-Jenis Plastik

Plastik memiliki peran vital dan penting dalam hidup kita. Dengan meningkatnya penggunaan produk plastik, bentuk-bentuk baru dari plastik yang datang ke pasaran hari demi hari semakin banyak. Plastik dibagi menjadi dua tipe dasar:
1. Termoplastik
2. Plastik Thermosetting.

Plastik telah menjadi semakin penting dalam setiap hari hidup kita. Dengan begitu banyak jenis plastik memenuhi berbagai kebutuhan konsumen yang tersedia. diantaranya adalah polimer organik, yang berarti mereka terbuat dari rantai besar seperti molekul yang mengandung karbon.

Wednesday, 27 April 2011

Sejarah Uang

Kita semua tahu yang namanya uang, bahkan menggunakan uang setiap hari.  Hal ini penting karena jika kita ingin membeli makanan, pakaian, dan lain-lain kita harus membayar dengan uang untuk barang-barang yang kita inginkan. 

Uang diakui dalam dua bentuk yaitu logam dan kertas.  Namun, beberapa tahun yang lalu orang tidak bisa pergi ke toko dan membeli apa yang mereka inginkan.  Mereka harus bertukar barang dagangan atau jasa dengan barang lain atau jasa dan perdagangan, proses ini disebut barter.  Barter adalah prosedur yang benar-benar sulit, karena sering tergantung pada faktor kebetulan.

Karena minus dari uang komoditas, orang harus menemukan cara sederhana untuk melanjutkan perdagangan.  Dan mereka menemukan uang logam atau moneter.  Hal ini sangat mirip dengan uang komoditas.  Pada awalnya, logam adalah bentuk batang logam, kawat, cincin atau bubuk (milteliai).  Bentuk uang seperti ini merasa tidak fleksibel karena perlu untuk menimbang dan ciri khas itu.  Setelah itu berat nominal uang tersebut di cetak pada logam berbentuk koin. Koin-koin yang dikenal paling awal di dunia barat berasal dari Lydia sekitar 650 SM.

Getting Started with Blog.

Alhamdulilah tamat juga akhirnya saya mecoba belajar membuat blog. Walaupun dengan susah payah, tak kenal siang tak kenal malam, tak kenal lelah hanya untuk mendongkrak eksistensi di alam maya.

Meskipun belum menemukan tema konten yang tepat, namun tidak ada salahnya apabila sedikit-demi sedikit belajar untuk menulis. Secara tidak langsung mengelola blog harus didukung dengan kemampuan menulis yang memadai, karena untuk menghasilkan posting-an yang original sudah barang tentu dituntut untuk lebih berinovasi dan berkreasi dalam seni mengelola kata.